Sabtu, 23 September 2017

Tips Paling Aman Dalam Melakukan Over Kredit Rumah

Tips Paling Aman Dalam Melakukan Over Kredit Rumah - Ketika Anda sudah cocok dengan rumah yang sesuai dengan apa yang di inginkan dari mulai cocok harga maka alangkah baiknya kalau proses transaksi segera dilakukan. Sebelum itu Anda perlu menghintung jumlah uang yang harus dibayarkan misalnya ibarat nilai jual rumah, seberapa besar saldo utang pokok dan juga sisa cicilan bulanan yang harus dibayar oleh pihak pembeli rumah yang akan take over. Apabila ingin melaksanakan over kredit penjual memangla pemilik tanah dan juga banguna rumah dan meskipun belum lunas. Kemudian pihak pembeli yaitu debitor gres ataupun pengganti. Hal yang perlu disiapkan untuk melakuakn over kredit rumah yaitu menyiapkan dokumen- dokumen yang penting yang sangat diharapkan bank dan harus siap disiapkan oleh penjual dan juga pembeli.

Mempersiapkan dokumen
Melengkapi berkas sebagai syarat melaksanakan perlu dipersiapkan dengan matang alasannya yaitu apabila tidak mampu menjadi problem pada kemudian hari. Anda perlu menyiapkan fotocopy PBB yang sudah dibayar, fotocopy bukti pembayaran angsuran, data identitas penjual dan pembeli, misalnya KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Slip Gaji Terakhir, Surat Keterangan Kerja, dan buku nikah,    fotocopy IMB, sertifikat jual beli untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan, surat kuasa berisi perjanjian untuk melunasi sisa utang atau cicilan pemilik rumah over kredit ke bank, sehingga, pihak bank akan memprosesnya dan mengatasnamakan pembeli sebagai penanguung jawab untuk pembayaran cicilan selanjutnya, fotokopi perjanjian kredit yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pembeli dan juga fotokopi sertifikat dengan stempel bank sebagai bukti sertifikat ini sudah lolos tahap perizinan ke bank.
Medatangi pihak bank
Apabila semua dokumen sudah diersiapkan maka kedua belah pihak harus mendatangi bank dengan maksud untuk permohonan pengalihan hak rumah. Dan apabila pihak  bank menyetujui, maka bank akan berbagi perjanjian kredit gres atas pihak kedua, serta sertifikat jual beli dan pengikatan jaminan.
Mendatangi sertifikat notaris
Seperti mendatangi pihak bank, kedua belah pihak harus mendatangi notaris secara bersama- sama. Notaris ini yang akan berbagi surat jual beli serta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan surat kuasa untuk mengambil sertifikat.

Nah, itulah beberapa berita melaksanakan over kredit yang aman. Akan lebih baik Anda melakukn prosedur over kredit yang sudah ditentukan biar tidak terjadi kelasahan untuk kedepannya. Semoga bermanfaat dan terima kasih.[ki]

Sumber http://www.katailmu.com

0 komentar:

Posting Komentar