Cara Membuat SKCK Sahabat sekalian, pada kesempatan kali ini akan share artikel mengenai Cara membuat SKCK dan Syarat Pembuatan SKCK. SKCK ialah abreviasi dari Surat Keterangan Catatan kepolisian dulunya berjulukan Surat kelakuan Baik. SKCK ini dibutuhkan untuk mendaftar atau melamar pekerjaan, baik Pekerjaan negeri maupun pekerjaan swasta, misalnya untuk keperluan mendaftar lowongan Bank, mendaftar di TNI Polri, mendaftar CPNS dan lain-lain.
Lantas Gimana Sih Cara Membuat SKCK. SKCK dikeluarkan oleh Polres setempat kawasan anda bersomisili. Dalam mengurus dokumen SKCK ini tidak terlalu sulit, yang penting tau prosedurnya saja.
Ke Kantor Desa / Kelurahan
Pertama tama yang mesti kita lakukan kalau akan mengurus SKCK ialah mengurus rekomendasi di Kantor Desa atau kantor kelurahan dimana kita berdomisili. Kepala Desa/Sekdes atau kepala kelurahan akan mengeluarkan Surat rekomendasi bahwa kita tidak pernah / pernah terlibat tindak kriminal, atau pun anggota / bukan anggota Organisasi atau partai Terlarang. Jangan lupa bawa foto copy KTP dan foto Copy Kartu keluarga.
Ke Polsek
Setelah kita menerima Surat Rekomendasi dari Desa atau kelurahan, selanjutnya Kita ke Kantor Polisi tingkat kecamatan atau biasa disebut Polsek. Adapun dokumen yang dipersiapkan adalah:
- Asli Surat Rekomendasi dari Kelurahan
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Fotocopy KK 1 lembar
- Fotocopy Surat Pengantar dari Kelurahan 1 lembar.
Setelah itu Petugas Polsek akan menyebarkan Kita Surat Pengantar untuk pembuatan SKCK di Polres atau di kantor Polisi tingkat Kabupaten / Kota.
Ke Polres
Adapun dokumen yang dipersiapkan untuk mengurus SKCK di kantor Polres, adalah:
- Surat Pengantar dari Polsek.
- Surat Pengantar dari Kelurahan.
- Fotocopy KK 1 lembar;
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 2 lembar (untuk yang belum membuat rumus sidik jari sediakan pas foto 3x4 sebanyak 5 lembar)
- Map untuk menaruh semua berkas
Setelah datang ke Polres lalu segeralah ke ruangan kawasan membuat rumus sidik jari di sana akan disediakan form lalu isi, dan kita akan cap sidik jari kesepuluh jari tangan, jangan lupa untuk mencopy 1 lembar. Setelah itu gres minta formulir dari loket SKCK untuk diisi datanya. Menyerahkan formulir yang telah diisi, beserta copy rumus sidik jari, dan kelengkapan surat yang dibawa ketika ke Polres, nanti kita akan dipanggil dan diminta tanda tangan serta menulis nama lengkap di bawah tanda tangan. Tunggu namanya dipanggil kembali, ketika dipanggil kembali nanti disuruh mengcopy SKCK yang telah jadi sebanyak 6 lembar dan membeli 2 map lagi. Serahkan kembali copyan beserta mapnya untuk diberi cap legalisir. Proses pembuatan SKCK telah selesai.
Untuk biaya pembuatan SKCK tidak besar-besar amat, kalau ingin mengetahui detail biaya pembuatan SKCK terbaru 2017, silahkan hubungi kantor Polres Setempat.
Demikianlah artikel mengenai cara membuat SKCK, biar artikel ini dapat memperlihatkan informasi yang bermanfaat bagi kita semua.[ki]
0 komentar:
Posting Komentar