Syarat Menikah Dengan Anggota TNI POLRI dan PNS Sahabat sekalian pada kesempatan kali ini akan share artikel mengenai Syarat Menikah dengan TNI AD, TNI AU, TNI AL dan kepolisian atau POLRI. So pasti ada yang lagi cari tumpuan mengenai syarat apa saja untuk menikah dengan TNI POLRI.Persatuan Istri TNI AD namanya Persit Kartika Chandra Kirana, Persatuan Istri TNI AU namanya PIA Ardhya Garini, Persatuan Istri TNI AL namanya Jalasenastri, persatuan Istri POLRI namanya Bhayangkari dan Persatuan Istri PNS namanya Dharma Wanita.
Syarat Menikah dengan TNI POLRI
Menikah dengan anggota militer ibarat TNI-AD sedikit berbeda dengan menikah sipil. Sebelum mengajukan nikah ke KUA, calon pengantin harus menerima Surat Izin Kawin dari kesatuan calon suami / anggota TNI/POLRI. Ada beberapa persyaratan manajemen yang harus di siapkan oleh calon istri yang akan mengajukan menikah dengan Anggota TNI/POLRI .
Syarat manajemen yang harus di buat oleh wanita / calon istri diantaranya:
- N1 / Surat Keterangan Nikah ( di buat di kelurahan)
- N2 / Surat Keterangan Asal – Usul ( di buat di kelurahan)
- N4 / Surat Keterangan Tentang Orang Tua ( di buat di kelurahan)
- N5 / Surat Izin Orang Tua / Wali ( di buat di kelurahan)
- Surat Pernyataan Belum Menikah ( di tandatangani Lurah)
- Surat Keterangan Izin Kawin / Menikah ( di tandatangani Lurah)
- Surat Pernyataan Kesanggupan Dari Calon Istri ( di tandatangani Lurah dan Camat)
- Surat Pernyataan Persetujuan Dari Bapak / Wali Calon Istri ( ditandatangani Lurah dan Camat)
- Ijazah Terakhir
- Foto Copy KTP Calon Istri dan Orang Tua
- Surat Keterangan Bersih Diri
- Foto Copy KK / Kartu keluarga
- Surat Keterangan Domisili
- SKCK Calon Istri dan Orang Tua
Semua Surat dibuat beberapa rangkap sesuai perintah dari kesatuan dan semua surat harus di cap lembap / legalisir. Syarat kelengkapan surat ini tergantung dari kesatuan masing – masing. Untuk tingkat pendidikan calon Istri TNI/POLRI minimal SMA. Wawancara atau Litsus dari Staf Intelejen Kesatuan calon suami. Selain itu ada Sidang. Sidang nikah atau sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) tersebut oleh Atasan Calom Suami. Sidang BP4R yaitu sidang untuk santunan izin nikah kepada setiap anggota TNi/POLRI yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini sendiri wajib dilaksanakan bagi seluruh personil TNI/ Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan ijab kabul alasannya merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan untuk melaksanakan ijab kabul dengan anggota TNI/Polri mengingat peran dan tanggungjawab setiap anggota TNI/Polri yang begitu berat.
Sehubungan dengan hal tersebut sangat diharapkan pengertian calon istri biar mampu mendukung pelaksanakan peran sehari hari setiap Anggota TNI/POLRI sebagai kusumah bangsa.
Syarat Menikah Dengan PNS
Bagi seorang PNS yang akan melangsungkan perkawinan, pada dasarnya dapat dilangsungkan dengan mudah dan tanpa pemeriksaaan khusus yang harus dijalani oleh kedua mempelai. Meski demikian, terdapat peraturan khusus yang mengatur ihwal Perkawinan dan Perceraian PNS yakni PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa seorang PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib segera melaporkan perkawinannya kepada pejabat sesuai hierarkinya. Laporan Perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan di atas juga berlaku untuk Janda/Duda PNS yang melangsungkan ijab kabul kembali atau PNS yang melaksanakan ijab kabul dengan isteri kedua, ketiga dan keempat. Pelaporan perkawinan ini penting alasannya bekerjasama dengan beberapa hal, antara lain:
- Sebagai materi untuk menerima tunjangan keluarga. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977, antara lain disebutkan bahwa kepada PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila keduanya berstatus sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki gaji pokok lebih tinggi. Adapun untuk anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun, belum kawin dan belum memiliki penghasilan sendiri, maka diberikan tunjangan gaji sebesar 2% (dua persen) untuk tiap-tiap anak, dengan hanya diberikan untuk sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak.
- Sebagai dasar untuk memperlihatkan pelayanan kepada pasangan PNS tersebut, misalnya dalam hal pembuatan Kartu Suami/Isteri dan Kartu Asuransi Kesehatan (Askes). Kartu Suami/isteri PNS memiliki kegunaan sebagai pengenal dan sebagai salah satu persyaratan saat ingin menerima uang pensiun janda/duda kalau PNS pasangannya meninggal dunia. Sedangkan Kartu Askes dapat digunakan untuk menerima jaminan kesehatan antara lain : Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang meliputi rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama; pelayanan kesehatan tingkat lanjutan melipti rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap ruang khusus (ICU / ICCU); Pelayanan Rawat Darurat; Persalinan; Pelayanan Transfusi Darah; Pelayanan obat sesuai daftar dan plafon harga obat (DPHO) PT. Askes
- Untuk pelayanan kepegawaian PNS yang bersangkutan. Hal ini juga biar PNS tersebut tidak mampu semena-mena memperlakukan pasangannya. Misalnya dalam hal apabila terjadi poligami atau perceraian maka apabila PNS tersebut tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan berlaku, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun beberapa larangan yang terkait dengan Perkawinan PNS antara lain :
- Pegawai Negeri Sipil yang ingin melaksanakan perceraian ataupun Pegawai Negeri Sipil pria yang ingin beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat.
- Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah
- Pelanggaran terhadap kedua ketentuan diatas maupun bagi yang tidak melaporkan perkawinan/percerainnya dijatuhi hukuman disiplin berat.
- Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan apabila melakukannya dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Demikianlah artikel mengenai Syarat menikah dengan Anggota TNI POLRI dan PNS, semoga artikel ini tentunya dapat memperlihatkan info yang bermanfaat bagi kita semua.[ki]
0 komentar:
Posting Komentar